Astuti, Okvita Yani (2020) Pengaruh Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Dan Peran Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Studi Kasus Di KPP Pratama Sleman Tahun 2018). Naskah Publikasi Program Studi Akuntansi.
NASKAH PUBLIKASI SKRIPSI OKVITA YANI ASTUTI.doc
Download (320kB)
Abstract
Pengetahuan pajak menurut Carolina (2009) merupakan merupakan informasi
pajak yang digunakan sebagai dasar untuk bertindak, mengambil keputusan, dan
menempuh strategi tertentu sehubungan dengan pelaksanaan hak dan
kewajibannya di bidang perpajakan. Sanksi pajak menurut Mardiasmo (2018)
merupakan merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang – undangan
perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti/ditaati/dipatuhi. Kesadaran wajib
pajak menurut Muliari dan Setiawan (2010) adalah suatu kondisi dimana wajib
pajak mengetahui, memahami, dan melaksanakan ketentuan perpajakan dengan
benar, dan sukarela. Konsultan pajak menurut Diana & Setiawati (2014) adalah
orang yang secara bebas memberikan jasa professional kepada wajib pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan
perundang – undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menguji
pengaruh dari pengetahuan pajak, sanksi pajak, kesadaran wajib pajak, dan peran
konsultan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak badan di KPP Pratama Sleman
Tahun 2018. Variabel independen yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pengetahuan pajak, sanksi pajak, kesadaran wajib pajak dan peran konsultan
pajak, sedangkan variabel dependen dalam penelitian ini adalah kepatuhan wajib
pajak badan. Populasi penelitian ini merupakan seluruh wajib pajak badan yang
terdaftar aktif di KPP Pratama Sleman tahun 2018. Metode sampling dalam
penelitian adalah incidental sampling. Total sampel dalam penelitian ini adalah
100 sampel. Uji analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis
regresi. Hasil analisis menunjukkan bahwa 1) pengetahuan pajak berpengaruh
positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan di Sleman tahun
2018. 2) sanksi pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak badan di
Sleman tahun 2018, 3) kesadaran wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan
terhadap kepatuhan wajib pajak badan di Sleman tahun 2018. 4) peran konsultan
pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak badan di Sleman tahun
2018, 5) pengetahuan pajak, sanksi pajak, kesadaran wajib pajak & peran
konsultan pajak secara bersama-sama berpengaruh positif dan signifikan terhadap
kepatuhan wajib pajak badan di Sleman tahun 2018, 6) pengetahuan pajak, sanksi
pajak, kesadaran wajib pajak & peran konsultan pajak berpengaruh sebesar 87%
terhadap kepatuhan wajib pajak badan di Sleman, sedangkan 13% dipengaruhi
oleh faktor lain.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | pengetahuan pajak, sanksi pajak, kesadaran wajib pajak, peran konsultan pajak, kepatuhan wajib pajak |
Subjects: | H Social Sciences > HF Commerce > HF5601 Accounting |
Divisions: | Fakultas Ekonomi > Program Studi Akuntansi |
Depositing User: | Akuntansi UMBY |
Date Deposited: | 27 Dec 2021 02:36 |
Last Modified: | 27 Dec 2021 02:36 |
URI: | http://eprints.mercubuana-yogya.ac.id/id/eprint/8977 |